post image
KOMENTAR
Dengan alasan akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengimbau agar pejabat publik tidak lagi mengurusi Partai Politik (parpol).

Hal ini disampaikan Busyro usai menutup pelatihan bersama  peningkatan kapasitas penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi, di Hotel Grand Angkasa, Medan, Jumat (8/2/2013).

"Dalam negara rule of law itu pasangannya trias politica, jangan sampai urusan negara bercampur dengan parpol sebaiknya pejabat publik itu benar-benar tinggalkan parpol, serahkan yang lain," katanya.

Busyro berkeyaninan, berbagai kasus korupsi yang mereka tangani tidak terlepas dari adanya tumpang tindih antara jabatan dengan urusan partai politik. Namun, Busyro mengatakan hal tersebut sebagai pandangannya pribadi.

"Ini pandangan pribadi saya lo," ujarnya melanjutkan.

Ditanya kemungkinan kondisi ini menyulitkan penuntasan korupsi oleh KPK, Busyro dengan tegas menampiknya. Menurutnya, independensi yang dimiliki KPK sama sekali tidak terpengaruh oleh banyaknya kondisi seperti itu di Indonesia.

"O nggak terganggu, kalau soal itu kami sudah punya tradisi. Bukan hanya pimpinan, penyidik kami juga memiliki independensi yang amat bagus," lanjut Busyro. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum