post image
KOMENTAR
Aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan diizinkan untuk melakukan penyadapan dalam penanganan kasus korupsi. Proses investigasi ini selalu digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari dan mengusut pelaku koruptor.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas dalam penutupan acara  pelatihan bersama peningkatan kapasitas penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi, di Hotel Grand Angkasa, Medan, Jumat (8/2/2013).

"Kewenangan menggunakan IT, misalnya penyadapan untuk mengungkap korupsi, itu boleh dilakukan polisi dan jaksa," kata Busyro Muqqodas.

Busyro menjelaskan, selain menggunakan kewenangan KPK tersebut, polisi dan jaksa juga diharapkan melakukan koordinasi dengan KPK dalam menangani kasus korupsi.

"Dalam pencarian orang-orang yang sudah menjadi target dalam kasus korupsi misalnya, aparat penegak hukum tetap bisa bekerjasama dengan KPK," lanjut Busyro.

Mendukung pernyataannya ini, Busyro mencontohkan KPK pernah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Makassar dalam pengejaran seorang tersangka korupsi. "Intinya kita tetap bisa join dalam menangani satu kasus korupsi," tambahnya.

Hari ini merupakan hari terakhir KPK memberikan penataran kepada penyidik Poldasu dan Kejatisu serta Auditor BPK Sumatera Utara. Busyro Muqqodas selaku wakil ketua KPK resmi menutup acara pelatihan tersebut sekitar pukul 11.00 WIB tadi. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum