Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti dari 1.771 perkara yang mereka tangani selama periode November 2010 - September 2012. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Medan, di Jalan Adinegoro, Medan, Jumat (8/2/2013).
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berdasarkan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap," kata Bambang Riawan Pribadi Kajari Medan.
Berdasarkan data yang diterima, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika 1.205 Perkara, yang terdiri dari Sabu 7.397 gram, Ganja. 42.401 gram, Pil Ekstasi 206 butir, Pil Erimin Lima 155 butir, Happy Five 186 butir.
Sementara barang bukti kasus judi yakni 558 perkara, Uang palsu pecahan Rp. 50.000 sebanyak 205 lembar, Dollar Amerika pecahan 100 USD sebanyak 5 lembar dan Dollar Singapura pecahan 10.000 sebanyak 27 lembar serta VCD bajakan sebanyak 1.560 keping.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika tersebut diuji oleh Tim Labfor Polri Cabang Medan. [ded]
KOMENTAR ANDA