Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Bambang Riawan Pribadi dan sejumlah tamu undangan melakukan pemusnahan barang bukti 1.771 perkara di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Jumat (8/2/2013). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika 1.205 perkara, yang terdiri dari sabu 7.397 gram, ganja. 42.401 gram, pil Ekstasi 206 butir, pil erimin lima 155 butir, happy Five 186 butir. [Foto: Robedo Gusti]
KOMENTAR ANDA