post image
KOMENTAR
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Bambang Riawan Pribadi dan sejumlah tamu undangan melakukan pemusnahan barang bukti 1.771 perkara di Kantor Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Jumat (8/2/2013). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika 1.205 perkara, yang terdiri dari sabu 7.397 gram, ganja. 42.401 gram, pil Ekstasi 206 butir, pil erimin lima 155 butir, happy Five 186 butir. [Foto: Robedo Gusti]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum