Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menghitung secara rata-rata nasional untuk tahun 2013 UMP naik sebesar 18,32 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP sebesar 10,27 persen pada 20112.
Pemerintah dalam posisi dilematis terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Penyetujuan permohonan penangguhan UMP dari banyak perusahaan menimbulkan reaksi dari para pekerja.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, mengatakan permohonan penangguhan UMP dikabulkan karena sudah sesuai persyaratan. Lebih dari itu, menurutnya, yang terpenting adalah menghindarkan dari resiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan.
Kenaikan UMP 2013 tertinggi secara persentase terjadi di Provinsi Kalimantan Timur sebesar 48,86 persen dari sebelumnya Rp 1,177 juta menjadi Rp 1.752.073. Sebaliknya, kenaikan terendah terjadi di Provinsi Sulawesi Barat hanya naik 3,37 persen dari Rp 1,127 juta menjadi Rp 1,165 juta.
Dari keseluruhan 33 Provinsi di Indonesia, provinsi yang menetapkan UMP terbesar tahun 2013 adalah DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Sementara itu terdapat 4 Provinsi yang tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.
Maka Muhaimin meminta hubungan bipartit antara perusahaan dengan karyawan dioptimalkan. Terutama menjelaskan tentang laporan keuangan di perusahaan masing-masing sehingga karyawan mengerti kondisi objektifnya.
"Perusahaan yang dalam kondisi rawan pasti laporan keuangannya tidak memungkinkan (untuk mengikuti UMP 2013). Kalau bipartit melihatnya tidak mampu ya berarti laporan keuangannya tidak mampu," ujarnya di Jakarta, Kamis, (7/2/2013). [rmol/rob]
KOMENTAR ANDA