Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Margiono, mengatakan, program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) disertai sertifikasi adalah satu upaya PWI untuk membangun jarak yang jelas antara wartawan yang profesional dan wartawan amatiran.
“Dengan sertifikat ini, maka akan terpetakan dengan sendirinya mana yang memiliki standar dan mana yang tidak,” kata Margiono dalam acara Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI di Grand Kawanua Ballroom, Hotel Novotel, Manado, Kamis (7/2).
Dia berharap, dalam lima tahun ke depan seluruh anggota PWI yang berjumlah 14 ribu telah dapat disertifikatkan. Dengan demikian, martabat PWI sebagai organisasi wartawan profesional akan semakin terjaga.
Pada 2013 ini, PWI Pusat menargetkan untuk melakukan 60 kali uji kompetensi sehingga tidak ada lagi PWI cabang yang belum tersentuh UKW.
Dalam upaya menekankan pentingnya kompetensi ini bagi organisasi, lanjut Margiono, maka persyaratan kompetensi bagi anggota dan pengurus PWI akan dimasukkan dalam usulan perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.
“Kompetensi menjadi salah satu syarat untuk dapat duduk sebagai pengurus PWI mulai dari tingkat pusat hingga provinsi dan kabupaten,” tegasnya.
Selain itu, kata Margiono, langkah penting lain yang dilakukan PWI Pusat adalah membentuk tim perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga sebagai antisipasi atas perkembangan zaman.
Hal-hal yang perlu diatur antara lain adalah syarat sertifikat kompetensi dan berpendidikan sarjana agar dapat menjadi anggota PWI, mulai tahun 2015.
Sejauh ini syarat untuk menjadi anggota baru PWI adalah setidak-tidaknya lulusan D-III atau mereka yang sedang dalam proses meraih gelar sarjana (menulis skripsi). Sertifikat kompetensi akan menjadi syarat seorang anggota PWI untuk dapat menjadi pengurus di setiap tingkatan jabatan. Bahkan untuk menjadi ketua di tingkat provinsi dan ketua umum di tingkat pusat, diwajibkan memiliki sertifikat wartawan utama. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA