Adapun tim KY terdiri dari empat orang yang langsung turun ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan dimana kedua terdakwa sebelumnya ditahan yang akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah atas pengalihan penahanan yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Informasi terkait turunnya tim KY ke Medan sekitar pukul 15.10 WIB. Empat orang tim yang turun pun dengan cara undercover. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, saat dikonfirmasi via selulernya.
Intinya Suparman mengatakan, tim yang turun untuk mengumpulkan data-data terkait terdakwa Faisal dan Elfian. Namun katanya, turunnya tim bukan untuk itu saja tetapi ada beberapa masalah lain yang ia sebut tidak bisa dibuka.
"Iya betul. Ada beberapa masalah yang tidak bisa saya buka. Itu salah satunya (Faisal dan Elfian). Tidak bisa dipastikan berapa lama tim turun ke sana. Tergantung kebutuhan," urainya.
Dijelaskannya, turunnya tim KY ke Medan bukan kali pertama. "Ini bukan baru pertama kali dan karena Anda sudah tahu ini, intinya kami sedang bekerja," urainya.
Terkait datangnya empat orang tim KY ke Medan, juga tidak dibantah oleh Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Tony Nainggolan. Tony menyampaikan, tim memang ada mendatangi Rutan meminta dokomen-dokumen terkait Faisal dan Elvian, serta menanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Iya. Ada empat orang. Mereka sebentar saja datangnya dan meminta dokomen (Faisal dan Elfian). Kedua, mereka menanyakan SOP. Datangnya sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Tony.
Ir Faisal
Langgar Kode Etik
Terpisah, Kepala Divisi HAM dan Tipikor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Ahmad Irwandi Lubis, mengapresiasi dan menyambut baik datangnya KY ke Medan untuk melakukan investigasi. Apalagi Irwandi menilai, perkara ini sudah menjadi perhatian publik di mana status pengalihan penahanan kedua terdakwa diungkapkannya, diduga hakim melanggar kode etik.
"Kami menyambut positif datangnya KY ke Medan. Apalagi dugaan kami hakim pada persidangan tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik," urainya di Medan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi pada Dinas PU Deliserdang masing-masing Kadis PU Deliserdang Faisal dan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang Elvian, akhirnya statusnya berubah menjadi tahanan rumah, di mana sebelumnya kedua terdakwa selama ini masih mendekam di jeruji besi sel Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. [ded]
KOMENTAR ANDA