post image
KOMENTAR
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Surya Adinata tetap akan memantau sidang banding kasus pemalsu dokumen terpidana Ignasius Sago yang hingga sekarang belum dilakukan eksekusi oleh jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

"Dalam hal ini kita terus memantau dan bahkan jika terjadi adanya penyimpangan didalam proses banding ini, tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada Komisi Yudisial (KY)," ujar Surya Adina di Medan, Kamis (7/2).

Menurut Surya, bahwa kasus tidak ditahannya terpidana pemalsu dokumen yang merugikan sejumlah pihak sudah menjadi sorotan utama masyarakat awam yang tidak mengerti hukum.

"Masyarakat melihat bahwa adanya pilih kasih didalam penindakan hukum terhadap orang-orang tertentu," lanjutnya.

"Kita harap Pengadilan Tinggi (PT) harus dapat jernih didalam menegakkan kebenaran dan keadilan," ujar Surya Adinata.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Edi Yunara, SH, MHum yang pernah dihadirkan menjadi saksi ahli dalam sidang terpidana Ignasius Sago menyatakan surat palsu adalah surat yang sebelumnya tidak ada lalu dibuat baru dimana isinya tidak benar seolah-olah menjadi benar.

"Artinya dalam membuat suatu surat atau akte autentik terdapat persyaratan yang telah ditentukan seperti akte kelahiran, akte jual beli harus dibuat di hadapan atau oleh pejabat umum yang berwenang, dan tentang suatu objek atau hal yang jelas," ujarnya.

Namun, lanjutnya, mengenai jual beli sebidang tanah, ada nilai yang disepakati dan bila tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya maka itu tidak benar, begitu juga dalam hal kebebasan berkontrak, apabila didalam kebebasan berkontrak ada keterangan yang tidak benar maka hal tersebut tidak dibenarkan.

"Ya jelas saja jika seorang penyuruh melakukan sekaligus menggunakan akta autentik maka pelaku dikenakan pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, kalau hanya menyuruh melakukan memenuhi pasal 266 ayat 1 KUHP dan jika hanya menggunakan maka memenuhi unsur pasal 266 ayat 2 KUHP,"ujarnya ketika kepada majelis sehingga menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk tetap mengganjar pemalsu dokumen Ignasius Sago tersebut dengan delapan belas bulan penjara.

Namun terdakwa yang divonis 18 bulan penjara oleh majelis PN Medan dalam kasus  pemalsu dokumen menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal, dan notaris, bebas berkeliaran. "Praktek pembiaran yang dilakukan jaksa dengan tidak menjalankan perintah penahanan sesuai dengan amar putusan hakim PN Medan menunjukkan bahwa pedang hukum di Indonesia masih tajam ke bawah dan tumpul keatas," ujar kuasa hukum Okto Berman Simanjuntak, Purba Halomoan Siagian, SH, Kamis (7/2).

Purba mengakui tidak mengerti dengan sikap dari Kejatisu yang enggan melakukan penahanan atas vonis majelis hakim. Kemudian, pasca larinya Sago usai putusan majelis hakim, upaya pengejaran terkesan tidak maksimal. Hal itu dibuktikan, keberadaan Dirut Sago Nauli tersebut, diketahui keberadaannya atas laporan pihak kelurga terdakwa ke
Kejatisu.

"Kita menduga kalau dalam pelaksanaan eksekusi dan proses bandingnya sudah terjadi koloborasi oleh pihak-pihak yang telah melecehkan hukum untuk menyelamatkan terdakwa. Terbukti ketika dirawat di RS Imelda tanpa pengawalan jaksa, kemudian kabur, dua hari kemudian kembali lagi ke RS Imelda. Namun eksekusi penahanan secara administrasi saja hingga saat ini tidak kunjung diterbitkan, anehkan," ujar Siagian.

Sejatinya, lanjutnya, pihak kejaksaan sudah melanggar pasal 270 KUHAP yang menggariskan bahwa jaksa wajib melaksanakan penetapan hakim sesuai amar putusan.

"Tidak ada alasan penangguhan penahanan dalam rangka eksekusi pengadilan yang masih dalam tahap upaya hukum sesuai pasal 193 ayat (2a) KUHP,” tegas Siagian seraya menyatakan walau hal itu sudah di dalam proses banding di PT Sumut.

Dalam hal ini dirinya berharap agar majelis hakim pada tingkat banding memiliki pertimbangan hukum yang jelas dan tidak berpihak kepada prinsip 'membela yang bayar'. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum