
Desakan itu disampaikan Aliansi Rakyat untuk SBY (Arus). Arus menilai, bila data wajib pajak Presiden SBY saja bocor, dan sempat dimuat di sebuah media, tentu saja mengindikasikan bahwa data lain juga bisa diobral
"Bisa saja banyak perusahaan, person yang juga bocor dan kerahasiaannya diobral. Beberapa tahun lalu bahkan BPK pernah judicial review ke MK sol Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menjamin kerahasiaan wajib pajak, dan ditolak MK," ungkap Koordinator Arus, Achmad Suhaemi, beberapa saat lalu (Kamis, 7/2).
Mengingat pembocor telah nyata-nyta melanggar hukum, kata Suhaemi, secara pribadi SBY juga bisa menggugat secara perdata Dirjend pajak dan atau pihak-pihak yang pembocor kerahasiaan WP.
"Mengingat ini pelanggaran serius dan pidana, Polri harus mengusut pembocor pajak Presiden.
Bisa saja telah banyak perusahaan yang juga bocor," kata Suhaemi. [ysa/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA