MBC. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mengakui kebobolan atas usulan Nias Selatan untuk pemekaran kecamatan di daerah itu.
Hal ini disampaikan Plt. Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho menyikapi temuan KPU Sumatera Utara yang menyampaikan adanya usulan dari Nias Selatan untuk menambah jumlah kecamatan dari 18 menjadi 35 kecamatan langsung ke Menteri Dalam Negeri tanpa melalui rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara.
“Kami diingatkan, kami ditegur Menteri Dalam Negeri karena mereka istilahnya tana kulonuwon tanpa izin langsung melakukan pemekaran ini,” kata Gatot Pujonugroho usai penyerahan DP Sumatera Utara untuk Pemilu Legislatif 2014 kepada KPU Sumut, di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (07/02/2013).
Atas temuan itu, Gatot Pujo Nugroho mengaku akan segera mengevaluasi seluruh kabupaten/kota untuk mengantisipasi hal yang sama terjadi.
Sejauh ini, menurutnya, masih Nias Selatan yang diketahui tidak mematuhi surat edaran Menteri Dalam Negeri yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubenur Sumatera Utara tentang penundaan pemekaran daerah di Sumatera Utara.
“Sampai hari ini yang terevaluasi baru Nias Selatan, kalau rekan-rekan media ada yang mengetahui tolong diinformasikan,” lanjut Gatot.
Diberitakan sebelumnya, KPU Sumatera Utara meminta Pemprovsu mengimbau kembali kepala daerah se Sumatera Utara untuk menunda pemekaran daerah menjelang Pemilu Legislatif 2014 mendatang.
Hal ini disampaikan KPU karena menemukan adanya upaya pemekaran di Nias Selatan tanpa sepengetahuan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. [ans]
KOMENTAR ANDA