MBC. Puluhan masyarakat mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Bersatu, berunjukrasa di gedung Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, siang tadi. Mereka meminta agar Kejagung segera memproses Eliakim Simanjuntak staf khusus Walikota Pematangsiantar, Sekda dan Walikota Pematangsiantar Hulman Sitorus.
Dengan membawa poster dan spanduk, pengunjukrasa berteriak meminta agar Ketua PT mendengarkan aksi mereka.
Ketua ARB, Zainul Siregar, meminta agar memproses Eliakim karena diduga sebagai perpanjangan tangan walikota untuk memeras SKPD.
Bahkan menurut statmentnya, ARB menduga Eliakim bersama Donver telah menyuap penyidik Kejagung sebesar Rp200 juta, agar masalah korupsinya tidak diusik.
Untuk itulah, para pengunjukrasa meminta KPK turun ke Pematangsiantar, di mana kerugian negara Rp3 miliar.
Aksi para pendemo ini langsung disahuti dua hakim tinggi tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan Elang Prakoso SH MH dan Rosmalina Sitorus.
Kepada pengunjukrasa, Elang mengatakan kasus korupsi yang memasuki persidangan tidak ada divonis bebas.
Untuklah itu, Elang menyarankan karena prosesnya masih di kejaksaan diharapkan pendemo menanyakan langsung ke Kejari Pematangsiantar dan Kejati Sumatera Utara agar berkas perkara disiapkan supaya bisa disidangkan. [ans]
KOMENTAR ANDA