MBC. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara meminta agar tidak ada daerah di Sumatera Utara yang memekarkan wilayah baik kecamatan maupun desa/kelurahan menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2014 mendatang.
“Kami meminta agar Pemprovsu kembali mengingatkan seluruh kepada daerah menunda rencana pemekaran wilayah baik kecamatan maupun kelurahan dan desa, karena ini akan mengganggu persiapan pemilu legislatif 2014,” kata Ketua KPU Sumatera Utara, Irham Buana Nasution pada penyerahan data penduduk Sumatera Utara yang masuk dalam DP4 untuk Pemilihan Legislatif 2014 mendatang di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan (07/02/2013).
Dia menjelaskan, permintaan mereka ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 138/1056/SJ tertanggal 27 Maret 2012 tentang moratorium pembentukan wilayah baru yang ditujukan ke Gubernur dan ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Gubernur Sumatera Utara kepada seluruh Kepada Daerah di Sumatera Utara tahun 2012 lalu.
Inti, kata dia, dari surat edaran itu yakni melarang adanya pemekaran agar tidak mengganggu proses pendataan penduduk dan pembagian wilayah daerah pemilihan yang sangat diperlukan dalam Pemilu Legislatif.
“KPU secara nasional sedang menetapkan daerah pemilihan untuk pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tentu pemakaran wilayah yang terjadi akan mempengaruhi penyusunan daerah pemilihan pada tiap kabupaten/kota dan provinsi serta jumlah alokasi kursi di tiap-tiap daerah pemilihan,” jelas Irham.
Data yang disampaikan Irham Buana Nasution menyebutkan Nias Selatan diketahui telah mengajukan pemekaran jumlah kecamatannya dari 18 kecamatan menjadi 35 kecamatan langsung ke Kementerian Dalam Negeri tanpa rekomendasi Gubernur Sumatera Utara. Meskipun hal tersebut dibatalkan, namun Pemprovsu menurut Irham Buana harus mengantisipasi terjadinya hal yang sama demi kepentingan Pileg 2014 ini.
“Hal-hal seperti ini akan menyulitkan KPU dalam persiapan menjelang pemilihan legislatif,” kata Irham. [ans]
KOMENTAR ANDA