post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan kuota impor daging, dengan terus memerika pihak terkait guna melengkapi berkas perkara para tersangka yang dijerat.

Seperti hari ini, Kamis (7/2) penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi yang berasal dari anak perusahaan PT Indoguna. Mereka diantaranya Irwanto Direktur CV Cemerlang Abadi, Mohamad Mulyono Direktur CV Cahaya Karya Indah dan Hilda Irany selaku Direktur Nuansa Guna Utama.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nurgraha, beberapa saat lalu (Kamis, 7/2).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga perusahaan tersebut turut meramaikan bursa permintaan kuota impor daging untuk tahun 2013.

Dalam kasus yang sama, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Mereka adalah Arya Abdi Effendi dan Ahmad Fathanah. Namun keduanya dipanggil bukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Melainkan sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus itu.

"AAE (Arya Abdi Effendi) dan AF (Ahmad Fathanah) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain," tambah Priharsa.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni dua Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, mantan Presiden PKS sekaligus anggota mantan anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fhatanah. [ysa/rmol/ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa