Pengoperasian Kereta Api (KA) Bandara Kuala Namu dengan rute Stasiun Besar KA Medan-Kuala Namu dan sebaliknya diyakini bakal melumpuhkan lalulintas Kota Medan. Seperti diketahui, sedikitnya ada 10 titik yang akan dilintasi KA Bandara itu nantinya.
"Sama sama kita ketahui, operasional KA ini akan menggunakan lintasan sebanyak 26 kali sehari dari pukul 04.30 Wib sampai 19.10 Wib. Saya berkeyakinan kondisi lalulintas Medan akan kacau akibat seringnya KA bandara ini melintas," kata Anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arief, Rabu (6/2/2013).
Hal itu disampaikan Ahmad Arif dalam pertemuan Komisi D DPRD Medan dengan Manajemen PT Kereta Api Divre I Sumut-NAD dan PT Railink di Statsiun Besar KA Medan, Jalan Statsiun Medan. Pertemuan itu dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum dan dihadiri sejumlah anggota Komisi D lainya, di antaranya Daniel Pinem, Ahmad Parlindungan, dan Damai Yona Nainggolan.
Arief menjelaskan, dengan beroperasinya KA Bandara Kuala Namu ini setidaknya akan memerlukan waktu 15 menit di setiap lintasan KA yang ada di Kota Medan dan KA akan melintas dengan durasi 30 menit sekali. “Kita bias membayangkan bagaimana macetnya Medan ini nantinya, khususnya di 10 titik lintasan KA,” ungkapnya.
Menanggapi permasalahan ini, Kepala KA Divre I Sumut-NAD Muhammad Natsir, mengatakan kalau operasional KA ke Kuala Namu bukan menjadi satu-satunya penyebab terjadinya kemacetan.
"Saya kira perlintasan KA bukan menjadi satu-satunya penyebab kemacetan, di Medan ini ada banyak hal yang menyebabkan kemacetan di antaranya adalah soal kapasitas jalan dan disiplin mengemudi," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Medan lainnya, Ahmad Parlindungan menilai permasalahan lintasan KA di Kota Medan yang bakal melumpuhkan arus lalulintas, harus benar-benar menjadi pembahasan serius. "Kita melihat ini, jadi harus ada solusi dan jalan keluar,"katanya.
Politisi PPP ini menyarankan agar PT KAI dan Pemko Medan serta pihak pihak yang mempunyai kepentingan agar segera berkumpul membahas permasalahan ini. "Masalah seperti ini harus dicari solusinya, di antaranya memungkinkannya lintasan KA ini dibuat fly over atau under pass, seperti halnya yang dilakukan kota-kota besar," saranya.
Sementara itu, Deputi KA Divre I Sumut-NAD, Joseph Ibrahim mengungkapkan, terkait permasalahan lintasan KA yang ada di Medan pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Pemko Medan, Pemprovsu, dan pemerintah pusat, dimana dalam pertemuan tersebut Pemko dan Pemprov tidak menyanggupi pembangunan Fly Over dan Under Pass.
"Pemerintah kota angkat tangan begitu juga Pemerintah Provinsi. Sementara pemerintah pusat menyanggupi, namun bantuan yang akan diberikan untuk pembangunan tersebut menyalahi aturan, karena pemerintah pusat tidak diperbolehkan membantu pembangunan jalan kota," kata Joseph.
KOMENTAR ANDA