post image
KOMENTAR
Ridwan Panjaitan, asisten pribadi Plt Gubernur Sumatera Utara, resmi ditahan Ditreskrimsus Polda Sumut Rabu (6/2/2013) sore. Ridwan Panjaitan diduga melakukan korupsi dan merugikan negara Rp407.500.000 dengan menggelapkan uang dari Kas Biro Umum Pemerintah Provinsi Sumut. [Foto: Istimewa]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum