Kejatisu akhirnya menyerahkan pelimpahan tahap dua atas kasus dugaan korupsi Bansos. Hari ini, 3 orang tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, atas nama tersangka bansos Pemprovsu masing-masing Bangun Oloan Harahap, Ahmad Faisal dan Ummi Kalsum. Ironisnya ketiganya pun langsung ditahan, tapi kota (tahanan kota).
"Ketiganya tahanan kota selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," ujar Marcos.
Ditanya terkait kenapa diberikan tahanan kota, sementara tersangka lainnya dilakukan penahanan di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan), Marcos mengaku terdapat beberapa pertimbangan diantaranya, tersangka Ummi Kalsum baru selesai melahirkan. Sementara untuk Ahmad Faisal, sedang mengalami sakit jantung.
"Kita juga pernah melakukan penahanan terhadap Ahmad Faisal. Tetapi saat itu dia sakit berkepanjangan dan dibantarkan. Sementara Bangun Oloan dilakukan penahanan kota, dari pernyataan bagian penuntutan karena tersangka dinilai koperatif dalam hal pengungkapan kasus dan dibutuhkan dalam pekerjaan serta keluarganya," urainya.
Ditanya sanksi yang akan diberikan terhadap ketiga tersangka jika diketahui keluar dari zona kota Medan, Marcos mengaku itu akan menjadi pertimbangan penuntut umum melakukan peninjauan terhadap status tahanan kota tersebut.
"Kalau misalkan ini terjadi maka itu melanggar syarat dan menjadi pertimbangan penuntut umum meninjau penahanan kotanya," ujarnya.
Namun Marcos yang ditanya perihal tersangka lain dalam perkara ini yaitu Sakhira Zandi, mengaku informasi dari bagian penuntutan menyebutkan, berkasnya belum diserahkan karena yang bersangkutan masih menunaikan ibadah umroh. [ans]
KOMENTAR ANDA