post image
RIDWAN PANJAITAN
KOMENTAR
Setelah menjalani pemeriksaan, yang dimulai pagi pukul 10.00 WIB, Ridwan Panjaitan yang merupakan ajudan Pelaksan Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, Ridwan Panjaitan, akhirnya gol juga. Dia resmi menjadi tahanan Ditreskrimsus Polda Sumut hingga 20 hari ke depan.

"Ridwan Panjaitan diduga melakukan korupsi dan merugikan negara Rp407.500.000 dengan menggelapkan uang dari kas Biro Umum Pemerintah Provinsi Sumut," kata Kasubdit PID Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (6/2/2023).

Sambungnya, akibat perbuatan Ridwan Panjaitan terjadi ketekoran kas dan dana tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan dimana ketekoran kas Biro Umum Setda Pemprovpsu TA 2011 pada periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2011.

"Tindak pidana korupsi itu dilakukan pada masa jabatan Kepala Biro Umum/KPA Anshari Siregar (almarhum) dan saat itu Bendahara Penggunaan Pembantu Aminuddin (sudah ditahan dan dalam tahap persidangan), dimana sebagian dana sebesar Rp407.500.000 digunakan Ridwan Panjaitan untuk memperkaya diri sendiri," akunya.

Disebutkan MP Nainggolan, turut disita barang bukti 7 lembar kuitansi tanda pengembalian uang dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setda Provsu.

"Dalam kasus Ridwan ini, penyidik sudah memeriksa saksi sebanyak 40 orang diantaranya Aminuddin, Asrul Mhd Ari, Nurlela, dan Mulyadi Suherman dan Ridwan ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara," pungkasnya.

Sambung MP Nainggolan, Ridwan Panjaitan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 UU RI No.20 tahun 1999 dan sebagaimana diatur dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ridwan sudah resmi menempati sel RTP Mapolda Sumut," ujarnya. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum