post image
KOMENTAR
Tak ingin menyia-nyiakan berkas pelimpahan yang telah diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejatisu langsung menetapkan tambahan satu orang tersangka, terkait dugaan kurupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi pemeliharaan pada Dinas Pekerjaan Umum, pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2007.

"Jadi benar KPK telah menyerahkan data korupsi ke Kejatisu terkait penyalahgunaan dana rehabilitasi pemeliharaan pada Dinas PU pada APBD kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2007," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Marcos Simaremare, Rabu (6/2).

Di ruang kerjanya, Marcos mengutarakan perkara dugaan korupsi tersebut bersamaan dengan Robert Edison Siahaan, selaku mantan Walikota Pematangsiantar. Ia mengungkapkan, penerimaan berkas dari KPK tersebut sekitar akhir tahun 2012, di mana terlihat adanya data-data yang melibatkan Dinas PU Pematangsiantar.

"Setelah data itu diserahkan ke kita dan kita kaji maka dibentuklah tim dan dilakukan pengkajian. Maka pada tanggal 31 Januari 2013, dibentuklah tim penyidik, dan menetapkan tersangka Ir BL, selaku Kadis PU Pematangsiantar tahun 2007. Kasus ini bersamaan dengan kasus walikota saat itu yang kerugian negara mencapai Rp7,7 miliar," ujarnya.

Ditambahkan Marcos, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan melakukan pemanggilan terhadap saksi dan tersangka. "Penyidikan dilakukan tanggal 31 Januari dan langsung ditetapkan tersangka. Ini terkait dana rehabilitasi dan pemeliharaan pada Dinas PU Pematangsiantar," urainya. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum