Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), dukungan terhadap Raffi Ahmad terus berdatangan.
Selain dukungan dari temanya sesama artis, dukungan dan pembelaan kepada presenter tersebut juga datang dari kawan-kawannya dari satu organisasi, Garda Muda Nasional (GMN), sayap PAN pimpinan Hatta Rajasa.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP GMN, Jimmy Yansen Nainggolan, menjelaskan, ada dua point besar yang mengganjal dari kasus Raffi Ahmad itu.
Pertama perihal penerapan pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dimana Raffi disangka memiliki dan menguasai dua linting ganja yang ditemukan di kamarnya. Faktanya, saat ditemukan dua linting ganja tersebut, Raffi tidak sedang berada di kamarnya. Tetapi dia sedang di bawah.
"Jadi penerapan pasal 111 oleh BNN menurut kami sangat multitafsir dan berpotensi disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum untuk melakukan penjebakan dan demi keuntungan pribadi," kata Yansen (Rabu, 6/2).
Kedua, yaitu penerapan pasal 127 atas penggunaan zat methylone yang merupakan turunan cathinone. Menurutnya, penerapan pasal tesebut telah melangggar asas legalitas dalam hukum pidana kita.
"Karena seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya perundang-undangan yang mengatur. Jelas methylone merupakan zat yang tidak diatur dan dilarang dalam UU Narkotika," sambungnya.
Melihat adanya hal yang menggajal dari persoalan hukum tersebut, dalam waktu dekat, tim kuasa hukum DPP GMN akan membantu Raffi Ahmad mengajukan judicial review ke MK untuk mendapatkan penafsiran atas pasal-pasal yang dikenakan terhadap Raffi Ahmad oleh BNN.
Lebih Lanjut menurut Jimmy Yansen, DPP GMN mendukung dan membela Raffi Ahmad bukan hanya karena Raffi kader anggota GMN tapi juga untuk menegakkan dan menerapkan hukum pada posisinya.[zul/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA