post image
KOMENTAR
Meski mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Polri, bukan berarti Slank memusuhi Kepolisian RI.

Salah satu pentolan Slank, Bimbim, menyebut mereka hanya ingin mendapatkan keadilan untuk menunjukkan kreativitas mereka dalam bermusik. Kelompok musik kawakan ini meminta hak konstitusional mereka dalam kebebasan berekspresi tidak dikekang dengan aturan.

"Bukan berarti kita memusuhi polisi atau pihak-pihak lain. Kita berhak untuk bertanya, untuk mengajukan keberatan. Mudah-mudahan enggak salah paham. Hampir 50 persen polisi slanker juga. Teman-teman kami juga. Ini hal biasa," ujar Bimbim sambil tersenyum dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/2/2013).

Sementara itu, personil Slank lainnya, Abdee, mengungkapkan, akibat larangan dengan dalih faktor keamanan, Slank mengalami kerugian. Pasalnya, dalam perencanaan konser, Slank sudah bekerja sama dengan banyak pihak dan sponsor. Dengan adanya pelarangan dari pihak kepolisian di beberapa wilayah, Slank harus menanggung kerugiannya.

Padahal menurutnya, ini membantu membangun ekonomi kreatif, termasuk industri musik yang kreatif. Pemerintah, kata dia, harusnya melindungi, bukan melarang.

"Ini kan jadi konteks ekonomi juga. Bukan hanya untuk kepentingan Slank. Tapi juga pihak lain yang diajak kerja sama seperti promotor, penjual kaos, aksesoris. Ini kan bukti Slank juga mengembangkann ekonomi kreatif," tegas Abdee.

Pasal yang digugat Slank adalah Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 Tahun 2002 tentang izin keramaian dan Pasal 510 Ayat 1 KUHP yang terkait dengan materi uji.

Menurut kuasa hukum Slank, Andi Muttaqien, dalam gugatan itu pihaknya meminta  MK membatalkan pasal itu karena dianggap memunculkan ketidakpastian hukum.

"Definisi keramaian umum, identik dengan fakto like and dislike. Enggak ada batasan jelas keramaian apa yang boleh dan tidak. Harus diperjelas sehingga tidak merugikan," jelas Andi. (rmol/rob/jpnn)

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum