Grup band ternama Slank akhirnya mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu sore (6/2/2013). Mereka datang didampingi sejumlah pengacara dan Bunda Iffet. Berpakaian santai seperti saat pentas, Kaka, Bimbim, Ridho, Ivan dan Abdee langsung menuju loket pendaftaran gugatan bersama pengacara mereka.
Mereka datang mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Polri Nomor 2 tahun 2002 tentang izin keramaian.
"Slank ingin menjadi bagian dari upaya menegakkan praktek demokrasi di Indonesia. Ini bagian dari hak konstitusi kami, karena kami dilarang manggung," ujar Bimbim usai mendaftarkan gugatan.
Slank mengaku tak menyangka hingga tahun 2013 ijin manggung di beberapa tempat tidak diberikan oleh kepolisian dengan alasan keamanan. Beberapa tempat yang melarang Slank manggung adalah Tangerang, Lampung, dan Metro (Jakarta). Pelarangan bahkan sudah terjadi beberapa kali sejak tahun 2008. Kaka menyesalkan adanya pelarangan itu. Ia mengatakan seharusnya polisi memberikan solusi bukan melarang.
"Kalau ada ramai atau kekacauan, itu kan karena ada copet atau penontonnya ramai teriak-teriak semata. Kalau ada yang salah ya hukum ditegakkan, bukan dilarang manggung. Kami ingin kita mencari solusi bersama polisi," kata Kaka.
Slank berharap hak konstitusional setiap warga untuk kebebasan berekspresi bisa dijamin Polri dengan adanya uji materi itu. Menurut mereka ini salah satu bentuk Revolusli Cinta Slank. Mereka sudah tak sabar ingin bertemu dan memberikan penampilan terbaik mereka untuk slanker dan slanky di wilayah yang dilarang tersebut. [rmol/jpnn/rob]
KOMENTAR ANDA