post image
KOMENTAR
Komite Nasional Perlindungan Anak mendesak polisi mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap Helena Giawa, bocah berusia 2,5 tahun asal Desa Langkimat, kecamatan Simangambat, kabupaten Padang Lawas Utara.


Kepada MedanBagus.com, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Siarit menyampaikan hal itu ketika menjenguk Helena Giawa, Rabu (06/02/2013).

"Kita akan langsung berkomunikasi dengan Polres Tapsel agar segera memeriksa orang-orang yang menganiayanya," kata Aris.

Selain mendesak pengusutan kasus penganiayaan itu, Komnas Perlindungan Anak juga akan berkunjung ke Nias. Hal ini sebagai upaya untuk menyatukan kembali Helena dengan orang tuanya.

"Ini namanya re unifikasi, jadi akan kita cari orang tuanya kalau masih di Nias, karena informasinya Helena dititipkan kepada orang lain yang menyebabkan terjadinya penganiayaan ini," katanya menambahkan.

Aris Merdeka Sirait, Rabu siang menjenguk Helena Giawa di RSU Boloni yang terletak di Jalan Mongonsidi, Medan. Komnas Perlindungan Anak mengaku akan mendampingi penyelesaian kasus ini. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum