post image
KOMENTAR
Sehat Madesta (33), perawat di Puskesmas Simalingkar tipu warganya Rp120 juta. Dengan dalih dapat meluluskan CPNS di Pemko Medan, wanita berkulit hitam itu menipu mentah-mentah  korbannya, Sederhana Tarigan.

Hal itu terungkap  di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/1).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yunitri menghadirkan saksi Daud Ginting, menantu korban. Dalam kesaksiannya, Daud menjelaskan dia sama sekali tidak mengenal terdakwa.

"Saya kenal ketika datang ke rumahnya untuk minta uang saya kembali, kemudian saya bertemu kembali di kantor Polisi ketika melaporkan kasus ini. Sewaktu di kantor polisi dia (terdakwa) nangis-nangis minta tolong supaya jangan dimasukkan ke penjara. Lalu, dia memberi uang Rp20 juta kepada saya sedangkan uang lainnya belum dikembalikannya," terangnya di hadapan hakim.  

Lalu, hakim anggota Subhiharta menyarankan agar korban jangan percaya dengan modus seperti itu. "Sekarang semua kelulusan dari pusat, bukan dari Pemko dan tidak ada lagi main uang," kata hakim.

Sementara itu, saksi lainnya Libertina Sinulingga mengatakan dia kenal dengan terdakwa karena tetangga.
"Saya tanya kepadanya siapa yang masukkan dia PNS, lalu dia(terdakwa) menjawab: "Yang masukkan saya adalah marga Panjaitan,'ujar saksi Sinulingga menirukan terdakwa.

Selanjutnya, kami bertiga pun berjumpa dan membicarakan hal itu. Setelah pertemuan itu, lalu saya berjumpa dan mengatakan kepada Sederhana Tarigan ada yang bisa memasukkan menjadi CPNS. Ternyata, Sederhana Tarigan mau dan meminta agar menantunya, Daud Ginting dimasukkan CPNS di Pemko Medan formasi 2010-2011.

Lalu, terdakwa meminta uang pelicin Rp120 juta kepada Sederhana Tarigan dengan janji bila tidak lulus, uang dibalikan semuannya. Nah, ketika pengumuman CPNS tiba, nama Daud Tarigan tidak keluar di daftar lulus. "Saya pun menjadi curiga pak hakim,"bebernya.

Mendengar kesaksian itu, terdakwa Sehat Madesta mengatakan akan menuangkan pembelaan di Pledoi. Hakim yang diketuai M.Noor menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi laoinnya.

Sekadar diketahui, Sehat Madesta,  warga Jalan pasar VII Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang Padangbulan tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan cara dapat memasukkan seseorang menjadi pegawai negeri sipil.

November 2010 korban Sederhana Tarigan bersama dengan saksi Karolina Karo-karo diperkenalkan dengan saksi Libertina Sinulingga kepada terdakwa. Dimana saksi Libertina Sinulingga mengatakan pada Korban bahwa terdakwa ada kenalan dengan orang yang bisa memasukkan menjadi CPNS di Pemko Medan.

Kemudian, saat dipertemukan dengan korban oleh Libertina Sinulingga, terdakwa Sehat Madesta mengatakan menjamin menantu korban yakni Daud Ginting dapat masuk menjadi CPNS di Pemko Medan formasi 2010-2011, apabila saksi korban memberikan uang pengurusan sebesar Rp120.000.000 kepada terdakwa. Jika menantu korban Daud Ginting tidak lulus maka uang tersebut dikembalikan secara utuh tanpa ada potongan.

Karena yakin terdakwa dapat memasukkan menjadi CPNS di Pemko Medan, dan mengembalikan uang jika tak lulus, pada 15 Desember 2010 korban Sederhana Tarigan menyerahkan Rp120 juta beserta nomor ujian saksi Daud Ginting itu di rumah terdakwa di Padangbulan. Kemudian terdakwa menyerahkan uang itu kepada Plancius Panjaitan.



Sialnya  saat pengumuman ujian CPNS Pemko Medan 22 Desember 2010, ternyata nama saksi Daud Ginting yang tak lain menantu korban Sederhana Tarigan tidak lulus menjadi CPNS TA. 2010-2011.

Mengetahui sang menantu Daud Ginting tidak lulus korban Sederhana Tarigan langsung menghubungi terdakwa untuk meminta kembali uang  yang telah diberikan itu sebesar Rp120 juta. Tapi terdakwa berdalih akan mengembalikan uang milik korban dengan mengatakan akan membayar setelah menerima gaji penuh, karena uang milik korban bukan digunakan untuk mengurus CPNS melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Sejak Desember 2011 korban tidak bisa menemui terdakwa ataupun menghubunginya melalui telepon. Sehingga korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak yang berwajib.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum