MBC. Ada perkembangan baru dari penangkapan oknum TNI AD yang bawa granat bersama 3 rekannya. Menurut versi polisi, para tersangka ternyata komplotan perampok yang terlibat dalam beberapa aksi kejahatan.
Keterangan yang diperoleh MedanBagus.com, sesuai keterangan Gema Pasha Tarigan (32), warga Desa Telu Bekung, Dusun VII, Kecamatan Bambalan, Kabupaten Langkat kemarin dirinya mengaku dirampok saat sedang melintas di Jalan Medan-Binjai dengan menggunakan mobil truk pengangkut ikan.
Tak berapa lama kemudian, Serda Supriadi bersama dengan tiga rekannya itu menghentikan laju kendaraan mobil korban.
Selanjutnya Serda Suprdiadi yang menyaru sebagai petugas selanjutnya memeriksa mobil korban. "Setelah diberhentikan, lalu para pelaku termasuk anggota TNI AD itu menodongkan senjata api jenis Air Soft Gun kepada korban," jelas Bambang G Hutabarat, beberapa saat lalu.
Setelah korban ditodongkan senjata Air Soft Gun, lalu para pelaku mengambil mobil truk pengangkut ikan korban bersama dengan barang-barang lainnya milik korban. Lalu korban pun ditinggalkan di lokasi.
Masih menurut polisi, anggota Unit Reskrim Polsekta Medan Sunggal yang mendapatkan informasi itu dari masyarakat langsung cepat membekuk para pelaku. "Kita juga mengamankan 2 buah granat nenas, satu pucuk Air Soft Gun beserta 2 buah magazine dari para pelaku. Satu pelaku anggota TNI AD yang masih aktif dan satu pelaku merupakan Sekdes," papar Bambang G Hutabarat.
Ditegaskan Bambang G Hutabarat, para pelaku melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai petugas yang akan melakukan pemeriksaan terhadap truk pembawa ikan milik korban. "Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun penjara. Para tersangka masih kita lakukan pemeriksaan," pungkas Bambang Hutabarat.
Seperti sudah diberitakan MedanBagus.com, Serda Supriadi, anggota TNI AD yang bertugas di Babinsa, Kodim 6104, Aceh Timur subuh tadi diamankan Unit Reskrim Polsekta Medan Sunggal di Jalan Medan-Binjai KM 14.
Dia ditangkap tak jauh dari Komplek Perumahan Padang Hijau, Rabu (6/2/2013) pagi sekitar pukul 03.00 WIB. Tak hanya petugas TNI AD Kodim 6104, Aceh Timur, petugas juga mengamankan 3 tersangka lainnya yakni Aidil (34), warga Jalan Blibis, Kelurahan Klumpang Kebun, Klumpang, yang juga Sekdes Klumpang Kebun, Masdian (36), warga Dusun Xl, Desa Klumpang, Hamparan Perak dan Sandi Agusman (40), warga Klumpang Kebun, Desa Hamparan Perak. [ans]
KOMENTAR ANDA