post image
KOMENTAR
MBC. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengakui kalau pihaknya sudah meningkatkan status Gubernur Riau, Rusli Zainal dari saksi menjadi tersangka dalam perkara kasus dugaan suap revisi Perda PON dan dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) untuk RZ (Rusli Zainal). Tapi sudah ekspose dan sudah dinaikkan ke penyidikan, tinggal menunggu Sprindiknya keluar. RZ kena kasus Pelalawan dan kasus PON," kata Abraham saat dihubungi, Selasa (5/2) malam.

Penetapan RZ sebagai tersangka, kata Samad, menyusl gelar perkara  atau ekspose yang dilakukan KPK. Politisi Partai Golkar itu dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Samad menambahkan, kalau tidak ada aturan yang melarang KPK untuk menetapkan seseorang, dalam hal ini Rusli Zainal menjadi tersangka dalam dua perkara.

"Iya, bisa," tegasnya.

Dalam kasus suap revisi Perda No 6/2010 PON Riau, nama Gubernur Riau M Rusli Zainal  kerap disebut jaksa KPK dalam surat dakwaan para tersangka yang dibacakaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau. Ketua DPP Partai Golkar itu diduga kuat memerintahkan Kadispora Riau, Lukman Abbas (Terdakwa) lewat saluran telepon agar memenuhi permintaan anggota DPRD Riau terkait pemberian fee untuk pemulusan pembahasan revisi perda itu.

Di sisi lain, dalam sidang beberapa tersangka di Pengadilan Tipikor Riau terungkap adanya aliran uang Rp9 miliar ke DPR RI. Kamis (2/8/2012) Lukman Abbas yang bersaksi menyebutkan, dirinya pernah menyerahkan uang kepada Komisi X DPR RI sebesar Rp9 miliar atau  1.050.000 dolar AS. Uang itu paparnya, diberikan kepada Kahar Muzakir (anggota Komisi X DPR dari fraksi Partai Golkar). Uang itu diserahkan dengan maksud sebagai alat pemulusan permintaan tambahan dana PON yang berasal dari APBN sebesar Rp290 miliar.

Sementara, kasus kehutanan Pelalawan bermula pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus Pelalawan diduga negera dirugikan negara hingga mencapai Rp 500 miliar hingga Rp 3 triliun. Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu, sudahmenjerat mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar. [ysa/rmol/ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum