MBC. Direktorat Pajak yang merupakan bagian dari pemerintah, adalah pihak yang wajib menjaga kerahasiaan data wajib pajak, termasuk data pajak keluarga Cikeas.
"Jakarta Post memuat data Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPt PPh) SBY dan keluarganya yang sesuai ketentuan UU adalah RHS dan wajib dirahasiakan. Lalu kenapa ketika ada kebocoran saya yang dituduh?" kata Fuad Bawazier seperti dikutip dari Rakyat Merdeka Online (grup MedanBagus.com) beberapa saat lalu (Rabu, 6/2).
Pernyataan Fuad ini menjawab perkataan SBY di Jeddah pada Senin (4/2) malam. SBY, yang mengaku sudah mendengar Fuad Bawazir Cs melaporkan dugaan skandal pajak keluarga Cikeas ke KPK, mengatakan enam tahun lalu dia akan mengangkat Fuad Bawazier untuk menjadi menteri. Tapi di saat terakhir, SBY menerima data dari KPK kalau Fuad diangkat menteri maka akan jadi masalah besar di kemudian hari. Dengan begitu, SBY merasa telah menyelamatkan Fuad.
Daripada menyerang pelapor dugaan skandal pajak keluarga SBY, kata Fuad, sebaiknya SBY menanyakan langsung ke Jakarta Post atau bertanya langsung ke Ditjen Pajak.
"Seharusnya diusut kenapa bocor dan siapa yang membocorkan dan bertanggungjawab. Saya dengar kadang yang mengimput data pajak Wajib Pajak adalah tenaga honorer. Ada juga info bahwa rekanan yang memborong sistem informasi perpajakan mempunyai akses ke pusat data pajak di Ditjen Pajak," kata Fuad.
Tapi intinya, Fuad menegaskan, pemerintahan gagal melaksanakan UU pajak dalam memberikan perlindungan kepada Wajib Pajak. Dan Fuad yakin hal ini tidak sulit untuk diusut. Sehingga ke depan, tidak lagi ada orang usil yang mengunakan pajak untuk motif-motif politik.
"Kacau banget ya. Siapa yang salah, siapa yang disalahkan? Justru kita bisa menuntut kegagalan pemerintah menjaga rahasia wajib Pajak sesuai perintah UU. Jadi tudingan (SBY) ke saya salah alamat," demikian Fuad. [ysa/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA