MBC. Presiden SBY secara terbuka mengakui dirinya melawan hukum dengan menyelamatkan koruptor dari jerat hukum., dan ini berarti melanggar pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman untuk pelanggaran ini pidana penjara 12 tahun atau denda paling sedikit Rp150 juta.
Demikian disampaikan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi di Jakarta (Rabu, 6/2).
Pengakuan SBY yang dimaksud adalah penggalan dari pernyataan resmi SBY dalam konperensi pers di Jeddah, Arab Saudi (Selasa, 5/2).
Dalam konperensi pers itu SBY secara khusus menohok Fuad Bawazier dengan mengungkap cerita masa lalu.
“Enam tahun lalu saya akan mengangkat Fuad Bawazier untuk menjadi menteri. Tapi di saat terakhir, saya dapat data dari KPK, kalau diangkat nanti akan jadi masalah besar. Jadi saya menyelamatkan beliau,” ujar SBY.
Pernyataan SBY ini sebagai respon terhadap desakan sejumlah aktivis agar pajak keluarga Cikeas diperiksa. Adhie Massardi dan Fuad Bawazier termasuk dalam kelompok yang mendesak hal itu.
Adhie yang juga Ketua Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia itu mempertanyakan makna dari kalimat “saya menyelamatkan beliau” yang diucapkan SBY. Kalau benar substansinya adalah melindungi Fuad Bawazier dari dakwaan korupsi, berarti SBY telah melawan hukum. Inilah sebabnya "serangan balik" SBY itu malah berbalik seperti bumerang dan menghantam diri sendiri.
Dalam pasal pasal 21 UU Tipikor disebutkan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
“Sebagai Presiden yang dalam sumpahnya wajib menjalankan Konstitusi dan UU lainnya, seharusnya begitu tahu ada orang bermasalah, SBY harus segera mendorong aparat hukum menindaknya, dan bukan malah menyelematkan,” ujar jubir Presiden KH Abdurrahman Wahid ini.
Selain secara terbuka telah menyatakan melawan hukum, pernyataan SBY itu tidak etis dan menyimpang jauh dari konteks, yakni persoalan pajak keluarganya yang jadi sorotan publik.
“Karena SBY juga menyebut dapat data dari KPK, maka pimpinan KPK harus mengkalrifikasi soal ini. Sebab KPK adalah lembaga independen, dan tidak memiliki kewenangan memberikan hasil penyidikan atau penyelidikan kepada pihak lain, sekalipun itu presiden,” demikian Adhie. [zul/RMOL/ans]
KOMENTAR ANDA