post image
KOMENTAR
MBC. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status Gubernur Riau, Rusli Zainal dari saksi menjadi tersangka.

Rusli yang merupakan politisi partai Golkar ditetapkan jadi tersangka dalam dua perkara sekaligus, yakni kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional XVII dan kasus Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak dan Pelalawan, 2005-2006.

Begitu informasi yang diterima dari orang KPK beberapa saat tadi, Selasa (6/2).

Gubernur Rusli dijadikan tersangka setelah melalui ekspose atau gelar perkara yang dilakukan pimpinan dan jajaran KPK Jumat pekan lalu (1/2).

Surat Perintah Penyidikan untuk Rusli akan ditandatangi pada gelar perkara lanjutan hari Rabu besok (6/2).

Jurubicara KPK Johan Budi memastikan pada Jumat pekan lalu ada ekspose tentang kasus terkait Rusli Zainal. Tapi dia mengaku belum mendapat informasi kalau hasil ekspose menyebut Rusli ditetapkan jadi tersangka.

"Hasil eksposenya apa saya belum diberitahu," demikian Johan. [dem/rmol/ans] 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum