post image
KOMENTAR
MBC. Kajatisu, Noor Rahmad menyatakan dugaan korupsi kasus Sistem Informasi Rumah Sakit (SIR) Pirngadi Medan berpotensi di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Hal itu disebabkan adanya kesulitan dalam penentuan perkara ini termasuk korupsi atau tidak.

"Sekarang tim penyidik masih mengambil kesimpulan. Sementara tim BPKP dan ahli IT dari USU juga masih kesulitan melakukan sinkronisasi data. Makanya kasus ini akan menjurus pada SP3," kata Noor, usai mengikuti Pelatihan Peningkatan kapasitas penegak hukum di Hotel Grand Angkasa, Medan, Selasa (5/2).

Di sisi lain, kata Noor, ada perjanjian kerjasama antara rekanan dengan RSU Pirngadi yang masih panjang. Untuk itu, banyak problematika yang menyatakan kasus ini tidak korupsi. Padahal sebelumnya, penyidik Kejatisu telah memeriksa saksi sebanyak 30 orang.

"Dan sampai sekarang juga tim BPKP Sumut juga masih kesulitan menentukan jumlah kerugian negara dalam perkara ini. Makanya kita juga belum bisa menyatakan dimana letak korupsinya," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Direktur Administrasi Umum RSUD Pirngadi, Yasin Sidabutar, membantah adanya praktik korupsi dari dana proyek pengadaan perangkan SIR di RSU kelas A tersebut.

Menurutnya, dugaan korupsi yang tengah ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Sumut itu hanya salah persepsi saja. "Ini hanya salah persepsi saja. Misal ada modul sebanyak 25 dan hanya 24 saja yang berfungsi, bukan berarti satu modul lagi tidak berguna. Tetapi tidak berjalan karena tidak ada pegawai yang diajarkan untuk program tersebut," bantahnya.

Terpisah, Deny Hermawan, Koordinator SIR Pirngadi, mengatakan dirinya memang sudah sering dipanggil penyidik Kejati Sumut untuk dimintai keterangan. "Saya pikir Kejati Sumut harus melakukan klarifikasi karena ini sudah membuka informasi ini ke publik," bebernya. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum