MBC. Terdakwa perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai istri M Nazaruddin itu terbukti bersalah dalam perkara proyek yang diduga merugikan keuangan negara Rp2,7 miliar tersebut.
Jaksa I Kadek Wirayana membcakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (5/2). Jaksa menilai, Neneng terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 tentang Tindak Pidana Korupsi UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Neneng juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar 667 juta, dengan ketentuan jika dalam satu bulan sejak putusan harta disita dan dilelang untuk mengganti denda tersebut atau pidana dua tahun.
Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Terdakwa memperoleh keuntungan, berbelit-belit, tidak mengakui, tidak sesuai dengan semangat pemerintah dan masyarakat memerangi korupsi, dan melarikan diri ke luar negeri.
"Sementara yang meringankan terdakwa adalah ibu rumah tangga dari tiga anak kecil yang membutuhkan perawatan dan kasih sayang dan terdakwa belum pernah dihukum," terangnya.
Neneng sendiri mendengarkan tuntutan ini dengan mengenakan cadar ungu. Dia langsung menyatakan mengajukan pledoi. Sidang yang dipimpin majelis hakim Tati Hardiyanti kembali akan dilanjutkan pada Kamis 14 Febuari 2013.[zul/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA