post image
ABRAHAM SAMAD
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyampaikan sikap resmi atas permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait status Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, soal dugaan korupsi Hambalang.

Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, KPK belum mau terburu-buru memutuskan status terhadap Anas terkait dugaan korupsi proyek Hambalang, meskipun ia mengakui munculnya pernyataan SBY selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, yang mengeluhkan status hukum para kadernya dalam kasus korupsi.

"Kegelisahan Bapak SBY merupakan kegelisahan Indonesia, tapi KPK juga harus menyampaikan realita bahwa kita memiliki keterbatasan," kata Abraham Samad, di Hotel Grand Angkasa Medan, Selasa (5/2/2013).

Abraham Samad menjelaskan, keterbatasan jumlah penyidik KPK menjadi kendala bagi mereka untuk melakukan proses hukum terhadap seluruh orang-orang yang diduga melakukan korupsi tanpa terkecuali. Saat ini jumlah penyidik KPK menurutnya hanya sekitar 50 penyidik, namun mereka akan terus berupaya bekerja cepat seperti harapan masyarakat.

"Kami terus berupaya secepat mungkin seperti ekspektasi masyarakat, untuk kasus Anas kami terus kembangkan, jangan sampai ada anggapan kami melindungi orang-orang tertentu," lanjutnya.

Sebelumnya Presiden SBY mengeluhkan banyaknya status hukum kader Partai Demokrat yang menggantung. Hal ini menurut SBY sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap partai yang didirikannya tersebut. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum