post image
DARMONO
KOMENTAR
Wakil Jaksa Agung Darmano mengaku belum mendapatkan lagi laporan secara teknis terkait perkara dugaan korupsi yang menimpa orang nomor satu di kota Medan, Rahudman Harahap yang tersandung kasus TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa) ketika masih menjabat sebagai Sekda (Sekretaris Daerah) Pemkab Tapsel (Tapanuli Selatan).

Hal itu disampaikan Darmono di sela-sela acara "Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi' di Hotel Grand Angkasa Medan, Selasa (5/2/2013).

Pasca ekspose kasus dugaan korupsi Rahudman di Kejagung beberapa waktu lalu, Kejagung sampai kini belum menerima laporan teknis perkembangan perkara tersebut. Mengingat terjadinya pergantian pucuk pimpinan dari Kajati AK Basyuni dengan Noor Rahmad.

"Sampai saat ini kita belum mendapat laporannya. Segera kita minta Kejatisu untuk melaporkan permasalahan ini secara teknis, " ujar Darmono.

Menurut Darmono, Kejagung akan menempatkan kasus dugaan korupsi Rahudman dalam skala prioritas mereka. Terkait itu, pihaknya segera meminta pada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melaporkan permasalahan ini secara teknis pada Kejagung.  "Ya, kasus Rahudman ini merupakan bagian dari prioritas kita," kata Darmono. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum