Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dikabarkan dalam bulan ini sudah bisa dicairkan.
Dengan begitu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak perlu lagi melakukan pinjaman kepada pihak ketiga untuk menutupi defisit anggaran belanja tahun anggaran 2012.
“Sesuai janji Pemprovsu, DBH itu akan mereka (Pemprovsu, red) cairkan dalam bulan ini. Jadi tidak ada masalah lagi, semua tuggakan SKPD kepada sejumlah rekanan akan segera diselesaikan,” kata Wali Kota Medan Rahudman Harahap usai menghadiri acara silaturahmi dan syukuran di halaman Dispenda Kota Medan, Senin (4/2/2013).
Ditanya terkait rencana Pemko Medan untuk melakukan pinjaman kepada pihak ketiga guna menutupi defisit anggaran belanja tahun 2012, Rahudman tidak menampik hal tersebut.
“Sudah mau dicaikan itu (DBH, red), mungkin dalam minggu ini sebagaian sudah masuk ke kas Pemko Medan,” tandasnya. [rob]
KOMENTAR ANDA