MBC. Bila memang benar Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan Partai Nasdem padahal tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diungkapkan Yusril Ihza Mahendra maka ini benar-benar gawat. Bila demikian, KPU benar-benar telah menipu publik dan melakukan kriminal pemilu.
"Kok bisa terjadi, KPU menyusupkan organisasi menjadi peserta pemilu padahal tidak terdaftar alias tidak memiliki legitimasi hukum? Artinya KPU dengan sengaja dan berani melakukan penipuan, kriminal karena melanggar UU Parpol dan UU Pemilu," kata Ketua DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Amrullah Andi Hamid, seperti dikutip dari Rakyat Merdeka Online (grup MedanBagus.com) beberapa saat lalu (Selasa, 5/2).
Andi pun heran sebab selama ini KPU bisa dengan gampang mengubah peraturan KPU walaupun bertentangan dengan UU. Karena itu bila memang terbukti memalsukan data, Andi menilai komisioner KPU harus dipecat dan ditangkap karena sudah berani mempermainkan sistem dan UU.
"Itu namanya tindakan kriminal konstitusi. Lantas bagaimana dengan parpol tersebut? Ya KPU tidak bisa karena sebagaimana Diktum SK No 5 itu tegas dinyatakan bahwa SK tersebut hanya dapat direvisi atas putusan Bawaslu, PT TUN atau Mahkamah Agung," tegas Andi.
Andi mengatakan selama ini selalu ada apologi yang berkembang. Misalnya, mereka mengatakan bahwa KPU tidak pernah salah ketika digugat oleh partai yang dinyatakan tidak lolos. Selama ini, KPU pun merasa paling benar dan merasa orang-orang pilihan yang ditentukan DPR.
"Nah kalau begitu, maka sudah pasti ada unsur kesengajaan dalam kasus Partai Nasdem. Itu kriminal murni," demikian Andi. [ysa/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA