post image
KOMENTAR
MBC. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kembali mengungkap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang amburadul, tidak teliti dan tidak profesional. Kali ini KPU terbukti salah mencantumkan nama Partai Nasional Demokrat.

"Diantara 10 partai yang lolos ditulis nama Partai Nasional Demokrat padahal di Kemenkumham tidak terdaftar sebagai parpol. Yang terdaftar di Kemenkumham adalah Partai Nasdem bukan Partai Nasional Demokrat.  Jadi Nasional Demokrat, kata dia, adalah nama ormas yang terdaftar di Kemendagri, bukan nama partai yang terdaftar di Kemenkumham," kata Yusril dalam akun twitternya, Senin (4/2).

Akibat kesalahan ini, kata Yusril, Keputusan KPU No 5/2013 tentang Partai yang lolos atau tidak lolos verifikasi menjadi cacat hukum. Sementara dalam Diktum SK No 5 itu tegas dinyatakan bahwa SK tersebut hanya dapat direvisi atas putusan Bawaslu, PT TUN atau Mahkamah Agung.

"SK KPU No 5/2013 tentang partai yang lolos atau tidak lolos verifikasi yang cacat hukum  tidak bisa direvisi oleh KPU," tegas dia.

Yusril mengatakan dengan keputusan KPU yang salah dan cacat hukum itu maka dengan sendirinya kabsahan keikutsertaan Partai Nasdem dalam Pemilu 2014 bisa problematik.

"Ketum Nasdem Surya Paloh harusnya laporkan semua komisioner KPU ke DKPP agar ditindak karena melanggar sumpah jabatan, karena kerja tidak cermat," kata Yusril. [dem/rmol/ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa