Ketua Kejaksaan Agung Basrief Arief segera turun ke Medan, Selasa (5/2). Kalau tak ada kendala, rombongan dari Kejagung itu tiba sekira pukul 14.00 Wib dan langsung ke Hotel Tiara Medan.
Keterangan yang diperoleh MedanBagus.com, beberapa saat lalu, kedatangan tim Kejagung diperkirakan erat kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang dilakoni Rahudman Harahap, mantan Sekda Pemkab Tapsel.
Kabarnya, Kejagung juga akan meminta pertanggungjawaban Kejatisu terhadap kasus dugaan korupsi Rahudman Harahap.
Sinyalemen yang beredar kedatangan tim Kejagung ke Medan terkait dengan kedatangan tim KPK yang juga berencana tiba di Medan sekitar pukul 07.00 Wib. Apalagi sejumlah aksi demo, pihak Kejatisu selalu mengaku kasusnya sedang tahap investigasi dan akan dilanjutkan ke tingkat Jamwas.
Sementara ditempat terpisah, Kejatisu melalui Kasi Penkum Marcos Simaremare, mengaku memang benar ada tim Kejagung tiba di Medan besok (red, Selasa). "Iya Kejagung akan turun ke Medan," jawabnya singkat tanpa memberi kejelasan akan tujuan kedatangan Kejagung ke Medan.
Beredar pula isu, turunnya tim Kejagung ke Medan akibat derasnya aksi demonstrasi dari berbagai kalangan yang menuntut agar Rahudman Harahap ditangkap selanjutnya disidang untuk mempertanggungjawabkan dugaan kasus korupsi yang dituduhkan padanya.
Sejumlah aksi memang belakangan deras meminta agar Kajatisu Noor Rahcmat menangkap Rahudman Harahap, namun upaya itu hingga kini belum terlihat.
Gelombang unjukrasa itu meneriakkan dugaan praktik korupsi Rahudman Harahap segera dituntaskan.
Sejumlah kasus dugaan korupsi diantaranya:
1. Ketika menjabat sebagai Sekda di Tapsel, antara lain, dana honor Kepala Desa tahun 2005 triwulan III dan IV sebesar Rp1.642.691.525,
2. Dana bansos (bantuan sosial) Rp909.387.500.
3. Dana kredit pegawai untuk 100 debitur tanpa prosedur sebesar Rp4.999.200.
4 Dana KPU sebesar Rp790.110.950
5. Penarikan uang dari PT Bank Sumut Rp1.020.000.000.
6. Sisa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Rp4.484.319.326.
Dari total keseluruhan dana yang diduga diselewengkan sebesar Rp13.845.709.301. Belum termasuk dugaaan korupsi tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD), Tapsel tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar. [ans]
KOMENTAR ANDA