Panitia Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Panwaslu SUmut) menilai, dana penyelenggaraan Pemilihan Gubernur yang berasal dari dana hibah Pemprovsu sebesar Rp 70,7 milyar tidak cukup untuk penyelenggaraan Pilgub dua putaran.
Demikian disampaikan Humas Panwaslu Sumut, Fachrudin kepada Medanbagus.com, Senin (4/2/2013) malam. Menurutnya, dana hibah yang diberikan Pemprovsu itu hanya cukup untuk satu putaran saja. Sementara dana hibah yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dan Polisi Daerah Sumatera Utara diberikan untuk dua putaran.
"Panwaslu Sumut telah melayangkan surat permohonan penambahan dana kepada Pemprovsu karena dana yang diberikan akan habis di satu putaran saja," tutur Fachrudin tanpa merinci kapan surat bernada protes itu diajukan ke Pemprovsu.
Fachrudin lantas menjelaskan, dana hubah Panwaslu sebesar Rp 70,7 milyar akan habis dipakai untuk pembayaran gaji ketua dan anggota Panwaslu se-sumut, PPK dan PPS/ " Belum lagi biaya bimbingan teknis tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan kelurahan," ujarnya.
Menurutnya rincian dana hibah tersebut yakni, untuk gaji Panwaslu Provinsi Sumut sebesar Rp 5 juta, dan 2 anggota sebesar Rp 4 juta/ orang selama masa kerja 14 bulan, sementara untuk tingkat Kabupaten dengan rincian, gaji ketua sebanyak 99 orang untuk 33 Kabupaten, gaji tersebut berkisar antara Rp 3 juta/ orang (Ketua) dan gaji anggota berkisar Rp 2,5 juta/orang selama masa kerja 13 bulan.
Selain untuk Provinsi dan Kabupaten, dana hibah tersebut juga untuk Kecamatan dan Kelurahan yakni dengan rincian, untuk 422 Kecamatan se- Sumatera Utara, untuk ketua sebesar Rp 1,5 juta/ orang dan anggota sebesar Rp 750 ribu/ orang selama masa kerja 11 bulan. Sedangkan untuk tingkat kelurahan (PPL) untuk 5.885 orang dengan gaji sebesar Rp 600 ribu/ orang dengan masa kerja selama 2 bulan.
" Dana tersebut termasuk untuk Logistik yaitu, formulir laporan, buku panduan, buku undang-undang, acara bimbingan tekhnis atau sosialisasi ditambah dana pelantikan untuk tingkat Kapbupaten, Kecamatan, dan Kelurahan.
"Namun, gaji tersebut belum termasuk untuk honor PNS dan Non PNS," tandas Fachrudin. [ded]
KOMENTAR ANDA