post image
KOMENTAR
Vonis terdakwa suap Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Buol, Siti Hartati Moerdaya tidak akan memberikan efek jera bagi pengusaha lainnya yang gemar menyuap demi memuluskan bisnisnya.

Demikian pandangan Ketua SETARA Institute, Hendardi menanggapi vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider kurungan tiga bulan penjara kepada anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Menurut Hendardi, posisi Hartati yang juga sebagai petinggi partai, tidak bisa dilihat hanya sebagai sosok pengusaha yang melakukan suap. Tapi lebih dari itu, harus dilihat sebagai pengusaha yang berpartai dan mempengaruhi penyelenggara negara.

"Vonis ringan ini merupakan alarm bahwa pengadilan belum sepenuhnya menegakkan keadilan," ujarnya dalam pesan elektronik diterima Rakyat Merdeka Online (grup MedanBagus.com), Senin (4/2).

Hendardi menekankan, vonis ringan jelas melukai rasa keadilan masyarakat. Vonis ini juga mendambah daftar panjang ‘pembebasan’ para koruptor dan pelaku suap (terhadap penyelenggara negara).

"Ini preseden buruk penegakan hukum. Hutan dan tanah negara akan terus menghadapi ancaman perampasan dari para pengusaha dan penguasa korup," tukasnya. [wid/rmol/ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum