post image
KOMENTAR
Komisi A DPRD Sumut menemui Mendagri di Jakarta untuk mempertanyakan keabsahan pelantikan 15 pejabat Pempropsu yang dituding berbagai pihak telah melanggar SE (Surat Edaran) Kemendagri No 800/5335.SJ.

Surat edaran itu intinya melarang keras Gubernur, Bupati/Walikota  melakukan mutasi pejabat struktural, terhitung sejak 6 bulan pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), demi menghindari keresahan serta menjaga netralitas atau independensi PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Hal itu disampaikan Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi A DPRD Sumut Oloan Simbolon, ST, Drs H Ahmad Ikhyar Hasibuan, Suasana Dachi, SH didampingi Syahrial Harahap dan Drs Rauddin Purba ketika menerima delegasi DPSU (Dewan Penyelamat Sumatera Utara), Senin, (4/2/2013) di DPRD Sumut.

"Seharusnya kita hari ini melakukan rapat dengar pendapat dengan Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Pempropsu H Nurdin Lubis, SH MM guna mempertanyakan soal pergantian 15 pejabat Eselon II ini," kata Oloan.

Komisi A DPRD Sumut akhirnya juga memutuskan menemui Mendagri di Jakarta, Senin 11 Februari 2013 mendatang, agar kasus ini tidak sampai berlarut-larut sekaligus menghindari polemik yang berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat. [rob]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa