post image
KOMENTAR
Komisi VI DPR,  Meneg BUMN dan Bank Indonesia menyepakati penghapusan tagihan kredit UKMK serta pelepasan jaminan korban bencana Yogyakarta. Kesepakatan dicapai setelah ketiga lembaga negara itu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa bank-bank BUMN baru-baru ini.

Demikian dikatakan Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin  (4/2).

Politisi Partai Golkar itu mengatakan dengan penghapusan kredit macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah korban gempa Yogyakarta tahun 2006 lalu maka harus segera diikuti dengan pengembalian agunan. Sebab, agunan nantinya bisa segera digunakan oleh pengusaha untuk melanjutkan aktivitas usaha.

"Catatan saya, selepas penghapusan kredit macet oleh masing-masing bank BUMN, agunan yang waktu itu dijaminkan harus segera dilepaskan. Ini bagian dari keputusan hari ini," kata Airlangga usai rapat dengan Kementerian BUMN dan perbankan BUMN.

Berdasarkan catatan, total kredit macet yang masih tersisa di bank-bank BUMN sebanyak Rp 9,4 miliar dengan total 184 orang debitur.

Menurut Airlangga, penghapusan kredit macet itu  juga berlaku bagi korban bencana Nias dan Sumatera Barat beberapa tahun lalu. Termasuk penghapusan BPR. [dem/rmol/ans]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas