MBC. Aliansi Ormas Islam Sumut, mendatangi gedung Kejatisu. Mereka mengadukan kelompok usaha keluarga Adelin Lis
dan Pemko Medan, atas penyerobotan jalan negara.
Ini disampaikan Leo Imsar Adnans Ketua Presidium Aliansi Ormas Islam kepada MedanBagus.com di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (4/2) siang.
"Kami datang ke Kejatisu mengadukan sekaligus meminta agar bapak Kajatisu, Noor Rahmad segera mengusut dan menuntaskan masalah jalan-jalan yang menjadi aset negara di Kota Medan hingga sekarang diserobot, dikuasai secara sepihak oleh pengembang PT Jati Masindo / Emerald Garden Hotel, dengan cara menutup-nutupi jalan negara,"ujar Leo bersama tim di gedung Kejatisu.
Leo, melanjutkan kini mereka telah melengkapi alat bukti yang kuat untuk mendukung proses penyelidikan kasus penyerobotan Jalan di kota Medan yang dilakukan karena dianggap telah terjadi tindakan pidana seperti terlampir dalam pasal 384 mengenai penyerobotan dan penguasaan lahan milik negara tanpa izin.
Dimana dalam berkas dilampirkan bukti penyerobotan jalan negara, yakni BPN yang telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Tata Kota Medan, meminta penjelasan atas status jalan-jalan di Kompleks Medan Putri29 Agustus 1997, no. 600.1154/8/PKM/97. Dimana 10 Desember 1997 , No 620/ 2818, surat dinas pekerjaan Umum Medan memberi penjelasan mengenai Jalan-jalan yang disebut masih menjadi milik atas nama perkebunan dan setelah dinasionalisasikan menjadi milik BUMN PTP IX, yaitu Jalan Medan Putri, Jalan Kwala Begumit, Jalan Brahrang, Jalan Percukaian, Jalan Bekiun, Jalan Kelambir Lima, Jalan Bandar
Negeri.
"Jelas atas keterangan diatas harusnya Pemko Medan, merasa berkepentingan untuk merawat Jalan-jalan tersebut karena selama ini dipergunakan untuk kepentingan umum,"ujar Leo.
Kasus penyerobotan jalan negara ini sebelumnya sudah diadukan ke Pemko Medan, 20 September 2012.
"Namun untuk sekarang ini kami tidak melaporkan ke Pemko Medan. Dan melanjutkan ke tingkat Kejatisu dan melanjutkan ke Presiden, Plt Gubsu, Ketua DPRD SU, Kapolri, KPK, jaksa Agung, dan Kapoldasu,"beber Leo.
Bahkan Leo menegaskan agar Kejatisu harus segera mengusut kasus ini dan melanjutkan proses hukumnya, agar terjadi kekondusifan di Kota Medan, dimana saat ini Jalan Umum dibeton di sekitar perumahan Medan Putri dengan Jalan Kelambir V sehingga masyarakat dapat menggunakan jalan itu. [ans]
KOMENTAR ANDA