Presiden SBY dan pihak Istana harus segera mengklarifikasi dan memberi penjelasan atas dugaan penyimpangan pelaporan pajak sebagaimana yang ditulis harian berbahasa Ingrris, Jakarta Post.
Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 4/2/2013).
Di saat yang sama, ungkap Bambang, Dirjen Pajak juga wajib menjelaskan kepada publik, mengapa data pajak yang masuk dalam katagori rahasia negara dan dilindungi UU itu bisa bocor.
Selain itu, lanjut Bambang, Dirjen Pajak juga harus segera menerbitkan surat perintah pemeriksaan. Dan bila akhirnya tidak ditemukan ada penyimpangan, maka Dirjen Pajak juga harus segera mengumumkannya ke publik.
"Hal ini untuk membersihkan nama Presiden SBY dan keluarganya," demikian Bambang. [ysa/rob/rmol]
KOMENTAR ANDA