post image
KOMENTAR
Satgas Pengendalian dan Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dipimpin  BPH Migas harus transparan dalam menangani kasus pencurian BBM, termasuk BBM bersubsidi. Apalagi selama ini, DPR maupun masyarakat pada umumnya tidak pernah mendapatkan gambaran yang jelas tentang proses hukum terhadap pelaku pencurian atau penyelundup BBM.

Selama ini, kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, langkah-langkah pihak berwajib menindak dan menggerebek  penyelundup BBM  sering diberitakan.  Namun sayangnya, perlakuan hukum terhadap penyelundup BBM tidak pernah jelas.

"Pertanyaannya, apakah pencuri  dan penyelundup BBM itu menjalani proses hukum atau tidak? Selama ini, Kesalahan lebih sering ditimpakan kepada penyedia jasa angkutan atau transportir,  dengan sanksi berupa skorsing," kata Bambang beberapa saat lalu (Minggu, 3/2).

Padahal, lanjut Bambang, sanksi hukum untuk kasus penyelundupan secara umum sudah diatur dalam UU 10/1995 tentang Kepabeanan, dengan sanksi hukuman penjara delapan tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Ketentuan hukum ini bisa diterapkan untuk kasus penyelundupan BBM.

Tahun lalu, Bambang mencatat, Satgas hanya memaparkan rincian hasil BBM yang diamankan dari aksi penyelundupan. Tetapi, Satgas tidak memaparkan langkah-langkah hukum terhadap pelaku pencurian dan penyelundup BBM. Sehingga, muncul kesan Satgas Pengendalian dan Pengawasan BBM berubsidi tidak transparan dalam menangani kasus-kasus penyelundupan BBM.

Karenanya, Bambang menyarankan, Satgas perlu memberi penjelasan terbuka tentang proses hukum yang akan diterapkan dalam kasus  penangkapan Kapal MT Zarena berlogo Pertamina yang sedang menyelundupkan solar bersubsidi ke kapal berbendera Singapura di Perairan Batam, baru-baru ini. Apalagi, Satgas juga sudah memastikan keterlibatan oknum Pertamina dalam kasus ini.

"Saya berharap agar Satgas tidak ragu-ragu untuk mengungkap identitas yang bersangkutan.  Pencurian BBM bersubsidi adalah kejahatan terhadap negara dan rakyat, dan patut dimaknai sebagai modus lain tindak pidana korupsi," demikian Bambang. [rmol/hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal