Kepala Seksi Pidana Khusus, Robinson Sitorus Pane, mengaku lupa dan tidak mengetahui kapan pastinya persidangan dan putusan peradilan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumut, Darwinsyah.
Kepada MBC melalui Seluler Robinson, mengaku tidak bisa menjawab kapan jadwal pasti persidangan Darwinsyah karena saat itu persidangan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vera dan Joice, dimana salinan atas putusan tersebut hingga sekarang masih belum ada di mejanya.
“Bukan aku tidak tahu, tapi tidak ingat, itu juga kutanya sama Jaksa yang menyidangkan kasusnya Vera, yang bilang kalau dia lupa kapan disidangkan karena ditanya pas hari libur. Kalau aku, hingga sekarang masih belum menerima salinan dari putusan majelis hakim di meja aku, garis merahi aku sebagai Kasi Pidsus tapi entahlah kalau Kajari Medan,”ujar Robinson, Minggu (3/2).
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Medan, Ahmad Guntur, menegaskan jika persoalan putusan persidangan kasus seharus dikuasai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana putusan haruslah dihadiri oleh pihak kejaksaan sebagai penuntut umum.
“Aneh saja kalau jaksa bilang tidak tahu kapan sidang putusan. Tidak ada yang boleh ditutup-tutupi. Jadi kalau persoalan putusannya kapan, dia 'kan punya agenda sidang dibukanya dong dan aneh kalau dia bilang tidak ingat atau tidak tahu,”terang Guntur.
Menurut keterangan Pengadilan Tipikor Medan, diterangkan jika Darwinsyah sebenarnya telah dijatuhi vonis pada 11 Januari 2013 lalu dengan Majelis Hakim diketuai M Nur, dimana sidang digelar di Ruang Kartika pada pukul 11.00 Wib.
“Kalau proses persidangan saya tidak tahu seperti apa. Hanya saja jadwal yang tercatat sidang digelar pada pukul tersebut,”ujar Guntur.
Sebelumnya, proses persidangan terpidana korupsi Darwinsyah yang ditangani Kejari Medan, nyaris tidak diketahui persis proses persidangannya. Darwin yang didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,417 miliar itu ternyata telah divonis hukuman 14 bulan penjara, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi T(Tipikor), terhadap anggaran di Kesbangpol dan Linmas Sumut tahun 2010. Vonis yang dijatuhkan pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman 18 bulan penjara.
Tidak hanya itu terpidana juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara serta uang Pengganti (UP) Rp. 400 juta, dengan catatan jika uang tersebut tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita atau dilelang. Namun, jika harta benda tersebut tidak mencukupi maka akan digantikan dengan pidana penjara atau subsider selama enam bulan penjara. [hta]
KOMENTAR ANDA