Kuasa hukum Aceng Fikri, Eggy Sudjana membuka posko pengaduan masyarakat terkait pejabat negara yang melakukan pernikahan siri. Posko ini berada di Jalan Jatinegara Barat III No 68, Jakarta Timur.
"Betul, saya sudah membuka posko untuk menerima laporan masyarakat yang melaporkan pejabat negara dan daerah yang melakukan nikah siri," kata Eggy Sudjana dalam rilis yang disebar ke media, (Minggu,3/2).
Melalui posko tersebut, ia ingin semua pejabat negara yang melakukan nikah siri diproses secara hukum seperti kliennya.
Eggy menegaskan, jika sampai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang ditindaklanjuti keputusan DPRD Garut disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui menteri dalam negeri, maka otomatis para pejabat lainnya yang melakukan pernikahan siri harus diberhentikan. Pasalnya, putusan itu telah menjadi yurisprudensi MA.
"Bila keputusan tersebut disahkan presiden, maka sejumlah bupati, wali kota, gubernur, menteri, presiden, anggota DPR-RI, dan DPRD, serta pejabat daerah dan pejabat negara lainnya, harus segera diberhentikan dan atau dimakzulkan tanpa melaui persidangan lagi, karena sudah menjadi kekuatan hukum dan yurisprudensi, bila pejabat tersebut ketahuan melakukan nikah siri," tekannya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA