MBC. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang gugatan di Badan Pengawas Pemilu. Dalam empat kali sidang yang dipimpin Endang Wihdatiningsih, PPRN mampu mematahkan alasan KPU tidak meloloskan sebagai peserta pemilu 2014 dengan bukti-bukti kuat.
"Dalam sidang terkuak secara nyata KPU kabupaten/kota tidak menerapkan secara rigid aturan verifikasi faktual yang dikeluarkan KPU pusat. KPU daerah mengakui bahwa mereka tidak melakukan verifikasi faktual dengan berbagai alasan, seperti tidak mendapatkan data dari KPU pusat," kata Sekjen PPRN Joller Sitorus, dalam keterangan persnya, Sabtu (2/2).
Berbeda dengan parpol-parpol lain yang berkutat pada permasalahan produk regulasi, PPRN menunjukkan alasan-alasan tekhnis dari ketidakberesan KPU daerah dalam melakukan verifikasi. Di dalam persidangan PPRN membuktikan KPUD di 25 kabupaten/kota di 11 provinsi bekerja tidak profesional dengan menghadirkan 150 saksi dari 25 kabupaten/kota beserta dokumen pendukung yang tebalnya sekitar 30 cm.
Joller mencontohkan, KPUD Kabupaten Sula, Maluku Utara dan KPUD Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, tidak menerima data kartu tanda anggota kader PPRN pada verifikasi faktual tahap pertama. Belakangan KPU pusat mengirim data tersebut pada saat verifikasi faktual kartu tanda anggota tahap kedua, itupun dikirim pada saat hari-hari terakhir.
Verifikasi di Kabupaten Indragiri Ilir, Riau, KPU setempat memerintahkan PPRN mengumpulkan anggota pemegang kartu anggota PPRN. Tapi setelah para anggota kumpul dan siap diverifikasi, pihak KPUD malah tidak datang.
Ketidakprofesionalan KPUD juga nampak dari surat-surat yang mereka buat. Surat baru dilayangkan ke PPRN hanya sehari sebelum waktu dilakukannya verifikasi faktual KTA. Kasus ini terjadi di kabupaten/kota se Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.
"KPU daerah kabupaten/kota salah mengetik surat perintah untuk mengumpulkan anggota kepada PPRN. Mereka mengetik hari Selasa tanggal 17 Desember, tetapi ternyata hari Selasa adalah tanggal 18. Ini berarti hanya selang sehari dengan ditutupnya waktu pelaksanaan verifikasi yakni tanggal 19," imbuh Joller.
Untuk kasus di Bandung, beber dia, saat verifikasi Bendahara PPRN Kota Bandung tengah sakit. Karena sudah kenal dengan KPU Kota Bandung, dia pun menyampaikan izin melalui sambungan telepon dan dipersilahkan tidak usah datang. Tapi anehnya, di dalam pleno verifikasi KPUD ketidakhadirannya justru dijadikan alasan PPRN tidak memenuhi syarat.
"Bukti-bukti yang kami ungkap dalam persidanga diamini KPU melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Adnan Buyung Nasution. Kuasa hukum KPU pusat umumnya geleng-geleng kepala memperhatikan jawaban beberapa KPU daerah membantah bukti-bukti kami." ujar Joller.
"Perilaku 25 KPU kabupaten/kota telah mematikan hak Demokrasi PPRN," katanya. [dem/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA