MBC. Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) tidak akan menjatuhkan sanksi apapun terhadap anggotanya, Wanda Hamidah.
Namun DPP PAN meminta anggota Komisi E DPRD DKI itu agar lebih berhati-hati dalam tindakannya sebagai kader partai dan pejabat publik.
"Secara pidana Wanda tidak bersalah, dan itu dijelaskan oleh BNN. Namun secara etika, PAN meresponnya dalam pernyataan tertulis bahwa Wanda harus berhati-hati untuk menempatkan diri sebagai kader PAN," papar Ketua DPP PAN bidang Komunikasi Politik Bima Arya dalam konferensi pers di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2013).
Bima menilai bahwa pernyataan tertulis tersebut sama halnya dengan surat peringatan (SP) pertama untuk Wanda.
"Di partai memang tidak ada istilah SP I, II dan III. Tapi kira-kira seperti itu," pungkas Bima. [wid/rmol/rob]
KOMENTAR ANDA