post image
KOMENTAR
Notaris, Erick Maliangkay, resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi.

Pencegahan terkait penyidikan perkara korupsi pengadaan simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalulintas Kepolisian RI.

"Sejak 22 Januari lalu, KPK telah mengirimkan surat cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kasus TPPU Korlantas dengan tersangka DS," papar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).

Selain Erick, KPK juga mengeluarkan surat cegah kepada Putri Solo 2008, Dipta Anindita, pensiunan polisi Mudjiharjo, dan tiga swasta, Djoko Waskito, Wahyudi, serta Mulyadi.

Hubungan Dipta Anindita dikabarkan sebagai sebagai istri muda dari tersangka Djoko Susilo. Tidak diketahui apa keterlibatan Dipta Anindita dalam kasus yang menjerat bekas Gubernur Akademi Polisi itu.

"Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan agar sewaktu-waktu perlu diperiksa yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan Budi.

Dalam proyek simulator SIM, Irjen Djoko diduga merugikan negara lebih dari Rp 10 miliar. Sebelum disangka pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Djoko Susilo, sebelumnya disangka pasal menyalahgunakan wewenang jabatan. [ald/rmol/ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum