Tengku Erry Nuradi dan Soekirman terancam tidak bisa mengikuti seluruh tahapan kampanye yang dijadwalkan 18 Februari-3 Maret 2013 mendatang. Pasalnya mereka dilarang mengajukan cuti secara bersamaan selama kampanye.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Nurdin Lubis usai mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye Pilgubsu 2013, di Hotel Grand Angkasa, Medan, Jum'at (01/02/2013).
"PP no 6 tahun 2005 mengharuskan kepala daerah yang maju harus mengajukan cuti pada masa kampanye, namun juga diatur kepala daerah dan wakil yang sama-sama maju tidak boleh mengajukan cuti secara bersamaan," ujar Nurdin.
Menyikapi beberapa tahapan yang harus menghadirkan keduanya yakni pada saat penyampaian visi/misi dan juga debat kandidat. Pemprovsu menurut Nurdin Lubis akan berkoordinasi kepada kementerian dalam negeri untuk mengatur teknisnya.
"Pengalaman di Sulawesi Selatan ada juga yang kasusnya seperti ini dan ternyata mendapat izin dari mendagri," kata Nurdin menambahkan.
Seperti diketahui Erry Nuradi saat ini masih berstatus sebagai Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, sedangkan Soekirman merupakan wakilnya. Keduanya maju dalam Pilgubsu 2013 sebagai Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cawagubsu). Erry Nuradi maju mendampingi Gatot Pujonugroho, sedangkan Soekirman maju mendampingi Gus Irawan Pasaribu. [ans]
KOMENTAR ANDA