Mabes Polri berjanji akan menindak lanjuti pengaduan Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang). Mereka mempertanyakan tindak lanjut Polri atas laporan adanya penjualan pulau-pulau kecil secara ilegal di wilayah Rempang Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto menyatakan, Mabes Polri akan mempelajari laporan Himad Pulerang.
"Kita akan pelajari soal pengaduan itu. Selanjutnya akan koordinasi dengan teman-teman yang ada di wilayah Kepulauan Riau, komunikasikan dengan teman-teman disana," ungkap Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/2).
Agus memberikan apresiasi dengan adanya laporan dari masyarakat. Ia berharap Polri dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Saat ditanya soal tidak berjalannya penyidikan di Polresta Balerang, Polda Kepri, Agus sekali lagi menerangkan akan mengkomunilasikan dengan Kepolisian Kepulauan Riau.
"Kita coba komunikasikan penanganan disana. Kita belum tau prosesnya, kita baru tahu dari mereka (Himad Purelang)," pungkasnya.
Sebelumnya, Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang) mendatangi Bareskrim Mabes Polri. Mereka mempertanyakan tindak lanjut Polri atas laporan adanya penjualan pulau-pulau kecil secara ilegal di wilayah Rempang Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dikatakan Supervisi Himad Purelang, Supendi di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (1/2) bahwa sejak 2009 hingga 2012 pihaknya telah melaporkan ke Polresta Balerang, Polda Kepri dan Bareskrim Polri soal adanya jual beli pulau di wilayah Rempang Galang. Namun laporan tersebut tak satupun ada yang digubris pihak kepolisian.[dem/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA